Kamis, 07 Juni 2012

BISNIS ONLINE | 3 Teknik Penawaran Untuk Melipatgandakan Penghasilan Bisnis Online anda


Setelah kita tahu Prospek Bisnis Online Indonesia dari hari ke hari semakin meningkat tajam, saya harap darah segar berbisnis online makin deras mengalir dalam diri anda. Selanjutnya pada artikel ini, saya masih akan kembali mengajak anda menyelami dunia bisnis online. Meskipun sebetulnya saya masih ingin sekali berbagi topic tentang Perkembangan Teknologi (sains dan teknologi) sebagaimana posting-posting sebelumnya seperti sixsense technology, teknologi telepati tentara amerika, Facebook militer dan masih banyak lagi lainnya atau juga ingin berbagi turotial-tutorial sederhana seperti yang sudah-sudah misalnyamembuat readmore dengan loading super cepat, Mematikan Otomatis Program Not Responding, 10 tips memasang keywords SEO Friendly dan lain-lain.

Oke ga usah basa basi lagi. Ini dia, 3 jenis penghasilan bisnis online dan 3 teknik penawaran untuk melipatgandakan penghasilan Bisnis Onlineanda. Perlu anda tahu bahwa segala macam tutorial yang ada di blog ini adalah murni hasil pembelajaran saya dari berbagai referensi yang sudah saya buktikan sendiri hasilnya. Jadi anda tidak perlu lagi meragukan kualitas informasi yang saya berikan. Tinggal anda baca dan praktekan.


3 Jenis Penghasilan Bisnis Online
  1. Product Creation /Menjual Produk sendiri
  2. Affiliate Marketing/Menjual Produk Orang Lain
  3. Ads Marketing/websites show Room/Websites menampilkan iklan orang lain

Sebelum membahas satu persatu jenis penghasilan bisnis online di atas, ada satu hal yang perlu kita sepakati bersama mengenai definisi bisnis online. Definisi bisnis online menurut versi blog ini adalah KLIK DISINI.

Oke jika sudah satu pemahaman mengenai definisi bisnis online kita lanjutkan pembahasan..

1. Product Creation /Menjual Produk sendiri

Artinya kita buat produk sendiri lalu kita pasarkan secara online. Umumnya produk yang dijual berupa informasi baik berupa ebook maupun video, atau bisa juga jasa yang berhubungan internet, misalnya jasa pembuatan website, jasa pembuatan toko online. Adapun jasa konsultasi yang ditawarkan melalui internet tetapi yang tidak berhubungan dengan internet tidak dapat kita sebut sebagai bisnis online contoh website jasa konsultasi klik di sini. Mengapa tidak kita sebut bisnis online Sebab website tersebut hanya digunakan sebagai media promosi sedangkan proses order, konsultasi dan seterusnya dilakukan secara offline.

2. Affiliate Marketing/Menjual Produk Orang Lain

Jika sering muncul mitos yang mengatakan bahwa bisnis online itu selalu identik dengan bikin produk sendiri, bikin website lalu berpromosi. Itu tidak benar! Sudah banyak pebisnis online Indonesia yang membuktikan bahwa bisnis online tidak harus membuat produk sendiri tapi kita bisa menggunakan produk orang lain yaitu yang disebut reseller atau affiliate marketing. Reseller biasanya mendapatkan komisi hinga 50% s.d 80% bahkan ada juga yang menjual produk orang lain dengan komisi 100% harga pembelian menjadi milik kita, ini yang disebut hak 100% jual kembali (resell right). Artinya Affiliate Marketing adalah bisnis online yang tidak harus membuat produk sendiri. Dan bisnis reseller atau Affiliate Marketing ini adalah bisnis online yang paling cocok bagi anda yang sedang ingin memulai atau pemula bisnis online, sebab tidak ada resiko.

3. Ads Marketing/websites show Room

Jenis penghasilan online ketiga ini memperkuat pemahaman bahwa bisnis online tidak harus membuat produk sendiri. Ads marketing atau website Show room maksudnya adalah kita bisa menjadikan website atau blog kita sebagai media untuk menampilkan iklan-iklan orang lain, tentunya dengan komisi tertentu biasanya dibayarkan perbulan atau perklik (pay per click). Pay Per Click atau PPC artinya kita dibayar jika ada orang yang mengklik iklan yang kita pasang pada website kita dalam waktu sekian detik sesuai ketentuan pengiklan.

Oke!, apapun bisnis online yang anda pilih untuk ditekuni, anda harus mengetahui bagaimana teknik penawaran untuk melipatgandakan penghasilan anda dalam ber bisnis Online. Saya akan kuak rahasianya!


3 Teknik Penawaran Untuk Melipatgandakan Penghasilan Bisnis Online anda


Untuk memudahkan anda mengingat sebut saja teknik penawaran dahsyat ini adalah “USP”. Teknik penawaran ini saya pelajari dari buku “one minute millionare” karya Mark Victor Hansen dan Robert G Allen lalu saya implementasikan untuk mengembangkan bisnis online, hasilnya Dahsyat!, simak ulasannya berikut ini..

Pertama-tama yang harus anda pahami sebelum menerapkan 3 teknik penawaran dahsyat ini adalah memastikan bahwa produk yang anda pasarkan memiliki nieche market yang jelas atau spesifik, dan pasarnya memang ada serta memiliki kejelasan keunggulan dibandingkan lainnya. Oke langsung saja, 3 teknik penawaran untuk melipatgandakan penghasilan bisnis online:

1. Ultimated Advantage

Tidak dapat dipungkiri bisnis online apapun sekarang sudah ada yang berkecimpung di dalamnya. Artinya anda harus berani memasuki arena kompetisi tersebut, tinggal bagaimana kita memilih niche market yang tepat misalnya anda pilih niche market saingan sedikit namun pasar luas dan anda pun mumpuni di dalam menjalankannya. Jika ingin bisnis online anda meledak pada market persaingan luas, lakukan deferensiasi dengan mengubah dan menambah. Jika pesaing anda fokus pada sisi A maka anda dapat fokus pada sisi A++ atau AB. Contoh website rahasiaskripsi.com, ketika para pesaing nya fokus dengan menjual contoh skripsi atau jasa pembuatan skripsi (yang cenderung berkonotasi negatif), justru rahasiaskripsi.com hadir dan fokus pada "bagaimana cara cepat membuat skripsi sendiri (tidak copy paste skripsi orang lain)" dan "dalam waktu cepat" plus "dapat bonus contoh skripsi dan bebas konsultasi dengan harga yang relatif sama bahkan lebih murah dibandingkan pesaingnya". Ingat prinsipnya anda tidak boleh rugi dan pelanggan anda puas!. Persaingan yang saya maksud di sini adalah persaingan kesamaan produk atau persaingan persamaan keywords yang dituju.

2. Sensasional Offer

Prinsip dasar manusia adalah meginginkan kenikmatan dan meniadakan/menghindari kesengsaraan. Dan ini berlaku pula bagi pebisnis online dalam memprediksi calon pelanggannya. Dengan memperhatikan prinsip dasar tersebut maka dalam menawarakan bisnis online, tawarkan kenikmatan-kenikmatan yang menjadikan prospek bisnis anda menjadi tergiur untuk membeli produk anda. Sensaional offer biasanya dibentuk oleh 3 hal yaitu Diskon, Hadiah dan Limit (terbatas waktu atau jumlah). Semua prinsip ini digunakan dalam website rahasiaskripsi.com maupun konsultasi-skripsi.com, silakan anda perhatikan untuk memudahkan pemahaman anda.

3. Powerfull Promise

Berikan janji yang powerfull, boleh “muluk-muluk” tapi realisasinya harus lebih dari muluk-muluk itu sendiri. Misalnya “garansi 100% uang kembali tanpa ditanya!” Tentu saja anda harus memperhatikan aspek pelayanan, kualitas produk dan harga yang benar-benar murah dibandingkan pesaing. Jika anda berfikir “wah kalau semua minta garansi 100% uang kembali bagaimana?” jika demikian maka produk anda tidak bagus! Jika demikian sebaiknya anda fokus dulu untuk memperbaiki produk anda. Oleh Karena itu perlu dilakukan test dan ukur pada teknik marketing apapun yang anda gunakan.

Ulasan secara detail akan saya bahas pada artikel-artikel selanjutnya. Sekian, Pasti bermanfaat!

Rabu, 06 Juni 2012

BISNIS MLM ( Halal atau Haram )



Melanjutkan postingan sebelumnya MLM Haram! Hukum Pelaku Bisnis, akan dijelaskan hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

5. Kedzaliman
Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.


Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
  • Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
  • Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
  • Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
  • Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  • Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
  • Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : ” Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  • Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
  •  Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
  • Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
  • Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2]
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I.

Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala;

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian”




Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Bisnis MLM?

Saya ingin bertanya tentang usaha atau bisnis yang akhir-akhir ini sedang marak di masyarakat, yaitu MLM (Multi Level Marketing). Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta' tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemarasan berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas. Yang inti dari aktivitas mereka adalah mengajak seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan real. Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau Multi Level Marketing (MLM).
Maka, Lajnah Da'imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah haram, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluh ribu, padahal harga produk tidaklah sampai seratus. Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar label dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.
Melihat hakikat dari transaksi di atas, maka secara syar'i usaha seperti ini adalah haram karena beberapa alasan:
Transaksi tersebut mengandung riba, baik riba fadhl atau riba nasi'ah (riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi [barang yang bisa diterapkan hukum riba padanya] yang sejenis dengan transaksi yang kontan. Adapun riba nasi'ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawi yang sama sebab ribanya, tapi tidak secara kontan). Orang yang ikut dalam bisnis itu membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya. Maka, ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut nash al-Quran dan as-Sunnah dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya, sehingga keberadaan produk tidak berpengaruh dalam hukum transaksi jual beli.
Transaksi seperti ini termasuk gharar (yaitu hakikat atau kadar barang yang tidak diketahui oleh salah satu dari kedua belah pihak) yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
Apa yang terdapat dalam transaksi ini merupakan praktik memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena tidak ada yang mengambil keuntungan dari transaksi ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Hal ini telah disebutkan dalam al-Quran tentang keharamannya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (Qs. an-Nisa: 29).
Dalam transaksi ini terdapat penipuan, pengaburan dan penyamaran terhadap manusia. Dari sisi penampakan produk, seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataannya tidak demikian. Dan dari sisi yang lain, mereka menjanjikan komisi yang ebsar, tapi seringnya tidak terwujud. Dan ini semua terhitung penipuan yang diharamkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim 295).
Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:
الْبَيْعَانِ بِلْخِيَارِ مَا لِمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بِوْرِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah, niscaya akan mendapatkan berkah dari transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.” (HR. al-Bukhari, 2079 dan Muslim 1532).
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (jasa sebagai perantara atau makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usaha menjual produknya. Adapun pemasaran MLM, anggotalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut.
Hakikat atau maksud dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berbasis MLM, maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (di mana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi sangatlah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar. Andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.
Oleh karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah,
إِنَّكَ بِأَزْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إَذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيْرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٌ فَإِنَّهُ رِبًا
Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka, jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadanya sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka itu adalah riba.” (HR. al-Bukhari, 3814).
Dan (hukum) hibah tergantung dari sebab adanya hibah tersebut. Karena itu, ketika ada seorang pekerja yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Maka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, “Bukankah seandainya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu (saja), apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” (HR. Muslim 1832).
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah, atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut juga, ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan. Wabillahi taufiq wa shallallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi. (Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta' tanggal 14/3/1425 no. 22935)
Sumber: Majalah Al Mawaddah, Vol. 34/Ramadhan-Syawwal 1431 H

Jumat, 01 Juni 2012

INFORMASI MAGANG JEPANG



Magang Jepang ?Magang Jepang GRATIS? Sebagian orang mungkin menganggap magang Jepang, kerja ke Korea dan pekerjaan menjadi TKI di luar negeri adalah pekerjaan yang kurang bergengsi.
Mungkin Anda juga berpikiran seperti itu?

Magang Jepang tidak sama dengan kerja ke Hongkong / Malaysia / Taiwan dll. Paling tidak masalah gaji juga keselamatan kerja.

Keselamatan Kerja paling diutamakan oleh perusahaan Jepang, bisa dilihat dari standar perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.

Magang ke Jepang sebagai trainee selama 3 tahun bekerja di bidang manufacture / pabrik, sebagian besar pabrik mobil, elektronik dll. Peserta yang mengikuti program ini bisa medapatkan uang saku / gaji s.d 250 ribu yen ( Rp 25 jutaan ). Coba bandingkan dengan gaji bekerja di Malaysia / Taiwan/ Hongkong, bisa 3 kali lipatnya lebih besar mengikuti program magang jepang.

Bila peserta telah menyelesaikan magang selama 3 tahun, mereka rata rata membawa pulang Rp 250 juta s.d 400 jutaan, bahkan ada yang lebih dari itu. Coba Anda bekerja di Indonesia, misalnya gaji Anda 1,5 juta / bulan, butuh berapa tahun Anda bisa mendapatkan uang sebanyak itu ?

Selain mendapatkan uang saku, magang ke Jepang Anda bisa menikmati keindahan / wisata ke Jepang dengan biaya murah , karena biasanya hari Sabtu / Minggu perusahaan di Jepang libur, jadi para trainee bisa main ke berbagai kota di Jepang dengan memanfaatkan sarana transportasi yang canggih seperti shinkansen ( kereta api cepat ) , chikatetsu ( kereta api bawah tanah ).

Setelah 3 bulan sejak kepulangan dari Jepang, peserta masih menerima nenkin ( semacam asuransi ) dari Jepang. Rata rata berkisar antara 20 jt s.d 50 juta. Bukan hanya itu, ada banyak perusahaan jepang di Indonesia yang menawarkan wawancara kerja dengan mantan kenshuusei ( trainee dari Jepang ) tersebut.